KORANRB.ID – Sering kita jumpai adanya penggalian makam seorang muslim, biasanya berbagai alasan dilakukan dengan menggali kembali makam tersebut, lalu bagaimana hukumnya sesuai syariat Islam ?.
Menggali atau membuka kembali makam haram hukumnya dalam Islam kecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan.
Meskipun saat penggalian diyakini jika bagian tubuh jenazah belum mengalami perubahan atau baru saja dikubur.
Namun ada beberapa hal yang membuat penggalian kembali makam tersebut diperbolehkan antara lain.
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Terbaru Hari Ini di Pegadaian, Minggu 23 Juni 2024
BACA JUGA:Bikin Resah Banget, Ternyata Ini Penyebab Diare dan Cara Menanganinya
1. Jenazah menggunakan kain kafan yang bukan miliknya dan digunakan tanpa seizin pemiliknya.
Tanpa seizin pemiliknya ini mana kali pemiliknya menolak untuk mengihklaskan penggunaan kain kafan tersebut dan menolak diberikannya ganti rugi atas kain kafan yang digunakan.
2. Jenazah dimakamkan di lahan yang bukan miliknya dan bukan lahan yang diperuntukkan untuk pemakaman umum.
Penggalian atau pembukaan makam diperbolehkan jika memang memang pemilik tanah tidak mau lahannya dijadikan makam orang tersebut dan pemilik lahan menolak diberikan ganti rugi.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Fuel Pump Mobil yang Bocor
BACA JUGA:Manfaat Minum Susu untuk Kesehatan Salah Satunya Untuk Jantung
3. Ikut tertimbun harta pada pemakaman baik secara sengaja maupun tidak disengaja tak tergantung nilainya.
Harta tersebut bisa saja barang kesukaan dari di mayit yang ikut dimakamkan dan memang bukan bagian dari ajaran Islam.
Ataupun harta yang tidak sengaja masih terpasang di tubuh jenazah seperti cincin atau jam tangan hingga jenazah sudah dimakamkan.