Tim Penilai Tak Kunjung Dibentuk, Penetapan BLUD Puskesmas Tertunda
SEPI: Peningkatan status Puskesmas di Mukomuko masih belum dilakukan.--Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Upaya menjadikan seluruh Puskesmas di Kabupaten Mukomuko berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kembali tersendat di tahap krusial.
Bukan karena kesiapan dokumen atau kelengkapan persyaratan, melainkan karena satu komponen penting yang hingga kini tak kunjung dibentuk, yaitu tim penilai resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Padahal, seluruh Puskesmas telah merampungkan syarat administratif sesuai target awal Desember 2025.
“Seluruh berkas administrasi sudah rampung, namun hingga kini tim belum juga terbentuk untuk tahapan selanjutnya,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajad Sudrajad, S.KM.
BACA JUGA:Pekerjaan 19 Ruas Jalan Kabupaten Bengkulu Tengah Selesai
Jajad menegaskan, hambatan bukan lagi berasal dari internal Puskesmas maupun Dinkes.
Seluruh dokumen pendukung, data pembanding, hingga rencana bisnis dan capaian kinerja sudah dipenuhi sejak akhir November.
Namun, tanpa tim penilai, tahapan penetapan status BLUD tak bisa dilanjutkan.
“Sesuai jadwal Target kita di awal 2026 semua puskesmas sudah menjadi BLUD,” ujarnya.
BACA JUGA: 7 Eks Pejabat Setwan Provinsi Bengkulu Didakwa Korupsi SPPD Rp3 Miliar
Jajad menyebutkan, tim penilai merupakan kunci utama dalam proses transformasi tersebut.
Tim ini nantinya berperan memvalidasi seluruh dokumen, mengecek kondisi lapangan bila diperlukan, serta memberikan rekomendasi resmi apakah suatu Puskesmas layak menyandang status BLUD atau perlu penyempurnaan.
Kewenangan penuh ada pada tim ini, sehingga tanpa rekomendasi mereka, Pemkab tidak dapat mengeluarkan penetapan apa pun.
“Semua Puskesmas siap. Sekarang hanya tinggal menunggu tim penilai.