Kabar Gembira, KPM PKH Bisa Dapat Tambahan Rp250 Ribu Setiap Bulan

Minggu 23 Jun 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:Pemkab Lebong Siapkan Rp1,5 Miliar untuk Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh agar mendapatkan huruf kode baru.

Kemudian, klik tombol cari data. Pada layar akan timbul hasil pencarian apakah nama yang diinput menjadi penerima Bansos atau sebaliknya

Buat penerima Bansos yang telah terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).

Pada kolom BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia) dan periodenya.

Begitu pun sebaliknya, bagi penerima Bansos yang bersangkutan merasa tidak layak lagi menjadi penerima, maka bisa dilakukan verifikasi ketidaklayakan, baik melalui operator SIKS-NG Desa maupun menu sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

BACA JUGA:Piutang PBB-P2 di Lebong Capai Rp2,3 Miliar

Dari sini pula, hasil yang diperoleh diteruskan oleh operator dengan melakukan penginputan usulan di aplikasi SIKK-NG.

Sebagai acuan, untuk Bansos PKH dan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT bersumber dari data DTKS (Data Terpadu Kesejateraan Sosial) Kemensos. 

 

Kategori :