Wajib melampirkan bukti peserta didik baru yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa.
Hal itu juga wajib dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
"Ini yang harus diperhatikan, umur maksimal tujuh tahun dan paling rendah lima tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan," jelas Zero.
Kategori :
Terkait
Kamis 21 Nov 2024 - 21:07 WIB
Tahun Depan, 41 Guru SD dan SMP di Kabupaten Kaur Bakal Pensiun
Senin 18 Nov 2024 - 22:28 WIB
20 Persen SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang Butuh Peningkatan Sarpras
Kamis 14 Nov 2024 - 21:27 WIB
Sekolah Diminta Data Orangtua Siswa Penerima Bantuan Sosial
Minggu 10 Nov 2024 - 21:32 WIB
Program Susu Gratis bagi Anak Sekolah untuk Tingkatkan Gizi Diluncurkan Distankan Rejang Lebong
Kamis 17 Oct 2024 - 20:52 WIB
Murid SD di Kepahiang Bersiap Hadapi ANBK, Dimulai 22 Oktober
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 14:35 WIB
Diteror Oknum LSM, 42 Kades di Seluma Takut Cairkan Dana Desa, Pembangunan Terancam
Sabtu 23 Nov 2024 - 12:03 WIB
3 Bulan Sebelum Tewas Ditembak, AKP Ulil Curhat ke Ibu, Ingin Berhenti jadi Polisi
Sabtu 23 Nov 2024 - 04:59 WIB
Pemancing Dikabarkan Tertimbun Longsor di Bengkulu Utara
Sabtu 23 Nov 2024 - 16:56 WIB
Longsor, Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Lumpuh
Sabtu 23 Nov 2024 - 13:59 WIB
Kapal Dihantam Ombak di Bengkulu utara, 1 Tewas 4 Selamat , Begini Kronologinya
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 00:25 WIB
Masuk Masa Tenang, 20 Personel Satpol PP Dikerahkan
Minggu 24 Nov 2024 - 00:22 WIB
Hari Ini KPU Mulai Distribusikan Logistik
Minggu 24 Nov 2024 - 00:22 WIB
Brazil Masih Mencemaskan Kualifikasi Piala Dunia 2026
Minggu 24 Nov 2024 - 00:19 WIB
13 Kasus TPPO di Bengkulu Berhasil Diungkap Selama 1 Bulan
Minggu 24 Nov 2024 - 00:17 WIB