KORANRB.ID – Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020, dua terdakwa, Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda diperiksa keterangannya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu diketuai Majelis Hakim, M. Solihin, SH pada Senin, 24 Juni 2024.
Usai disumpah, kedua terdakwa dicecar dalam persidangan terkait Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran mencapai Rp4 miliar.
Terdakwa Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:Isi 4 Kotak Amal di Warteg Hikma Kandang Limun Kota Bengkulu Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Selain itu, ia menerangkan bahwa terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi yang sudah lebih dahulu diperiksa keterangannya, meminjam perusahaannya untuk mengikuti lelang proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.
"Saya tidak tanda tangan apa pun, namun saya tahu bahwa perusahaan saya itu dipinjam dan ada yang mentransfer ke rekening perusahan," ungkap Suci dalam persidangan.
Sementara terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi memberikan kesaksian bahwa dirinya hanya melanjutkan pekerjaan Dirut sebelum dirinya menjabat.
"Saya hanya menggantikan ketua lama, seluruh urusan sebelumnya pada istri almarhum ketua lama," terang Ivan.
BACA JUGA:JPU Diminta Majelis Hadirkan 60 Saksi dalam Pembuktian Perkara Korupsi PNPM Air Napal Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:Pelaku Penikaman di Warung Tuak Kota Bengkulu Hingga Meninggal Dunia Ditangkap, Ini Identitasnya
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebongm, Abimana, SH, MH menerangkan bahwa dari keterangan saksi kemarin memang didapat bahwa terdakwa tidak tahu menahu masalah administrasi sebab terdakwa mengaku tidak menandatangani.
"Hari ini (kemarin, red) terdakwa Suci mengatakan dia tidak pernah menandatangani surat menyurat yang menjadi bukti tindak pidana korupsi lab RSUD Rejang Lebong ini," jelas Abi.
Meski demikian, menurut Abi, terdakwa mengetahui bahwa perusahaa terdakwa dipinjam.