Menurutnya ada beberapa yang tidak sesuai seperti pemasangan kerangka pelafon seharusnya 4x4 cm, namun yang terpasang 3x3 cm.
Memang secara kelayakan Ahli Jarwanto jelaskan itu bisa menahan, namun secara hitungan itu tidak sesuai dengan apa yang ada di RAB.
Selanjutnya juga salah satu properti seperti kloset jongkok ada yang diganti mereknya. Hal tersebut secara fungsi benar namun lagi-lagi secara hitungan itu berbeda.
Dari sanalah juga Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu mendapat hitungan Kerugian Negara (KN) dalam perkara ini.
“Dalam segi harga itu selisih, sebab pada RAB tidak sesuai hal tersebut juga yang dihitung oleh BPKP,” terang Jarwanto.
Lanjut jarwanto bahwa dirinya sebagai ahli menegaskan ada yang harus digaris bawahi.
Bahwa pada proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup bukan soal dirubahnya RAB, tetapi tidak sesuainya laporan harga menimbulkan juga penurunan spesifikasi.
“Proyek Laboratarium RSUD Rejang Lebong ini bukan dirubah RAB, namun secara spesifikasi dikurangi,” ungkap Jarwanto.
Eempat terdakwa yang terseret perkara ini baru pulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp300 juta.
Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit, timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar.
Hal ini, disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, Kamis, 4 April 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Dipaparkan Deni, berdasarkan isi surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, atas pekerjaan fisik pembangunana Laboratorium RSUD Curup yang dikerjakan sekira bulan Januari hingga Desember pada 2020 lalu.
Pekerjaan itu, diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, ada beberapa item yang dinaikan harga.
Selanjutnya, dalam dakwaan juga tertuang, bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu, tidak melakukan pengawasan dengan baik.