Padahal untuk anak yang mengalami korban pelecehan seksual, pendampingan psikologi adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk memastikan apakah mental anak tersebut baik-baik saja.
"Kita masih minim Psikolog, padahal sudah MoU mereka masih enggan melayani," ungkap Elda.
Diyakini masih banyak kasus yang tidak sampai laporannya ke pihak mereka.
Karena mayoritas masyarakat Kabupaten Kaur masih sangat tabuh, untuk membawa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke pihak yang menangani.
BACA JUGA:Kejari Lebong Akan Periksa Pengguna Anggaran BOKB Terkait Dugaan Korupsi di DP2KB3A
Padahal, ketika seorang perempuan dan anak mendapatkan kekerasan baik fisik, hingga seksual harus ada hukuman bagi dang pelaku karena jelas diatur dalam undang-undang.
"Untuk mencegah kasus tersebut di tahun ini, sosialisasi akan kita gencarkan.
Apalagi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA kita sudah dibentuk," terang Elda.
Dengan telah terbentuknya UPTD PPA, baik pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya akan lebih maksimal.
BACA JUGA: Sudah Dimaafkan, Penikam Polisi Minta Keringanan Hukuman
Elda menjelaskan, pihaknya akan terjun langsung kelapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Mungkin teknis sosialisasinya nanti terjun langsung kelapangan, hingga melalui media sosial," pungkasnya.