BENGKULU, KORANRB.ID - Pantia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut, yakni RPJPD Provinsi Bengkulu harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, SH mengungkapkan, pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 diawali dengan pemaparan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Dari pemaparan yang mereka lakukan saat pembahasan tadi, kita memberikan beberapa saran dan masukan. Karena RPJPD ini keberadaannya sangat penting," ungkap Srie usai rapat pembahasan RPJPD, Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Seluruh Sekolah Wajib Gunakan Kurikulum Merdeka Belajar
Srie menerangkan, bahwa RPJPD ini menjadi acuan untuk kerangka pembangunan di Provinsi Bengkulu hingga 20 tahun mendatang.
Sehingga sangat diharapkan, dengan pembahasan yang masih dilakukan, dapat menghasilkan RPJPD yang berkualitas.
"Tidak hanya berkualitas, tetapi juga inspiratif dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bagi Provinsi Bengkulu ini," kata Srie.
Lebih jauh, Srie menyampaikan, bahwa salah satu saran dan masukan yang disampaikan dalam pembahasan awal tadi, bagaimana RPJPD Provinsi Bengkulu ini selaras atau singkron dengan RPJPN.
BACA JUGA: Kecewa, HMI Bengkulu Ancam Duduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu
"Sehingga nantinya program-program strategis yang dicanangkan pemerintah pusat, bisa ditarik ke Bengkulu. Ketika ini terwujud, tentu percepatan pembangunan di Bengkulu dapat tercapai," ujar Srie.
Kemudian, lanjut Srie, Pemprov Bengkulu juga harus inovatif dan berani mengambil terobosan, dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah.
"Daerah kita ini kaya akan potensi. Mulai dari potensi sektor kelautan, pariwisata, budaya dan lainnya. Jadi bagaimana kita memformulasikan potensi itu dengan RPJPD," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, bahwa Rapeda RPJPD ini ditargetkan bukan hanya menjadi payung hukum, yang bersifat biasa-biasa saja.
BACA JUGA:Prospek Menjanjikan Industri Pengolahan Rumput Laut, Peluang Pasar Capai USD11,8 Miliar