Untuk total kerugian akibat perbuatan UJ saat ini masih di dalami Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu.
“Kerugian kita tunggu dari DLHK mereka yang berhak menghitungnya,” jelas Gunawan.
Tersangka UJ dijerat Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2.500.000.
“Mereka kan dijerat sesui dengan hukum yang berlaku di Indonesia atas perbuatannya,” tutup Gunawan.