KORANRB.ID – Berhasil menindak tiga kasus tindak pidana kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu memberikan penghargaan kepada Polda Bengkulu.
Diungkapkan Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si bahwa terdapat empat permasalahan pokok yang membuat DLHK kewalahan dalam pengawasan kawasan hutan Bengkulu.
Pertama, kurangnya jumlah personel Polisi Kehutanan fungsional untuk menjaga dan mengawasi kawasan hutan, yang saat ini berjumlah 14 personel.
Kedua, minimnya sarana dan prasarana pengamanan kawasan hutan berupa kendaraan roda empat dan roda dua, serta sarana yang dimiliki untuk mendukung kegiatan pengamanan hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
BACA JUGA: Pansus Tekankan Raperda RPJPD Harus Sinkron dengan RPJPN
Ketiga, minimnya anggaran pengamanan hutan di Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan KPHP/KPHL, serta minimnya tenaga penyidik PPNS kehutanan.
“Dengan kondisi kawasan hutan yang luas dan keterbatasan yang dimiliki oleh Dinas LHK Provinsi Bengkulu, diperlukan adanya kerjasama dengan instansi terkait untuk bersama-sama menangani dan memberantas tindak pidana perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Yenita, Rabu, 26 Juni 2024.
Pada kesempatan ini, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si secara langsung memberikan penghargaan kepada Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang diwakili Kasubdit Tipidter, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, SIK, MH.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangani dan menindak para pelaku kejahatan illegal logging dan perusakan kawasan hutan sebanyak 3 kasus tindak pidana kehutanan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Seluruh Sekolah Wajib Gunakan Kurikulum Merdeka Belajar
BACA JUGA: Kecewa, HMI Bengkulu Ancam Duduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu
Diungkapkan Yenita, bahwa kerjasama yang baik ini tentunya harus terus dipertahankan serta ditingkatkan.
Seiring dengan banyaknya perubahan aturan di bidang kehutanan dan banyaknya modus yang dilakukan masyarakat untuk merusak kawasan hutan.
“Tentunya kita harus mengikuti perkembangan aturan agar kita tetap profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kehutanan di wilayah provinsi bengkulu,” terang Yenita.