Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, SIK, MH mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan diberikan DLHK Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hitung SILPA Rp68,9 Miliar untuk APBD Perubahan
BACA JUGA:2.920 Nelayan Kota Bengkulu Diusulkan Dapat Kartu Kusuka
“Kita apresiasi atas penghargaan yang diberikan DLHK Provinsi Bengkulu kepada Polda Bengkulu,” ungkap Jerry.
Sekadar mengulas, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu menangkap UJ (32) warga asal Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung atas dugaan penyelundupan kayu hasil hutan dengan dokumen tidak sah.
Hal ini dibenarkan Panit Subdit Tipiter Polda Bengkulu, Iptu Gunawan.
“Kita amankan tersangka yang hendak mengangkut kayu dari hutan lindung dan kayu tersebut illegal,” terang Gunawan, Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Tersangka UJ berhasil diamankan personel Tipidter di jalan lintas Bengkulu- Lampung tepatnya di Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Kayu yang diduga diselundupkan tersangka UJ adalah kayu meranti yang berasal dari Hutan Lindung Kecamatan Padang Guci Hulu, tepatnya Hutan Raja Mandare Kabupaten Kaur.
Kemudian untuk alat yang digunakan tersangka UJ untuk mengangkutnya adalah truk jenis Hino BE 8041 MV.
“Tersangka Ujang mengangkut kayu menggunakan mobil truk besar dan kita amankan di Desa Tanjung Iman,” jelas Gunawan.
Awal penangkapan UJ dijelaskan Gunawan dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan kayu yang akan melintas.
Berbekal informasi tersebut, personel berangkat pada 4 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut. Dan pada 5 Juni 2024 melintas truk yang dimaksud.
“Waktu truk itu melintas kita melakukan pengejaran dan langsung melakukan pengeledahan,” ungkap Gunawan.
Polisi menemukan kayu ilegal sebanyak 716 keping jenis Meranti berasal dari Hutan Lindung.
“Kami lihat di dalam kendaraan milik tersangka Ujang ada kayu dan ditanyakan dia hanya pengankut,” jelas Gunawan