Dalam pledoinya mengaku keberatan dibebankan mengganti kerugian negara mencapai Rp271 juta. dan mereka meminta bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Hal tersebut disampaikan tiga terdakwa dalam nota pembelaan pada sidang Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
BACA JUGA:5 Jenis Sertifikat yang Berguna di Dunia Pekerjaan
BACA JUGA:Suka Minum Air Es, Perhatikan Ini, Dampak Negatifnya
Penasehat Hukum (PH) Husni, Widya Timur, SH, MH mewakili dua PH terdakwa lain menyebut klien mereka mengaku keberatan dibebankan harus membayar kerugian negara (KN) seperti dalam tuntutan JPU sebelmunya.
Pasalnya kata Widya, dari catatan BPK kerugian negara yang menyeret kliennya tersebut sudah tidak ada atau 0.
“Klien kami merasa keberatan atas apa yang dituntutkan, yaitu harus mengganti kerugian negara,”ungkap Widya.
Wisya menerangkan, KN dalam perkara ini sudah dikembalikan 100 persen.
BACA JUGA:9 Fakta Daun Bidara yang Hampir Mirip dengan Jeruk Nipis
BACA JUGA:Verifikasi PPDB Rejang Lebong Dilakukan oleh Kepala Sekolah di Wilayah Terdekat
“Pada perhitungan tim BPK bahwa sudah kembali KN dan untuk terhitung hutang dari terdakwa adalah 0 persen,” terang Widya.
“Klien kita juga mengatakan sadar akan apa yang dilakukan dan merasa bersalah atas perbuatan mereka,” sambung Widya.
Berdasarkan pleidoi tiga terdakwa yang disampaikan melalui PH, bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersifat perintah dan bukan keinginan sendiri.
“Berdasarkan pleidoi tersebut, jika diberikan permintaan maka PH ketiga terdakwa lebih menginginkan bebas itu permintaan yang berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Widia.
BACA JUGA:2 Jemaah Haji Kepahiang Belum Bisa Pulang, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Mirip Ular! Berikut 6 Fakta Unik dan Menarik Biawak, si Kadal Besar