Sementara Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi menyebutkan bahwa KLHS sangat penting karena manjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program.
BACA JUGA:Tindak 3 Kasus Kehutanan, DLHK Bengkulu Beri Polda Bengkulu Penghargaan
Dengan begitu prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan, maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu kebijakan, rencana dan program terhadap lingkungan hidup dapat dihindari.
"Untuk itu kita melakukan diskusi guna membahas hal-hal yang menjadi masalah pembangunan dan lingkungan untuk dijadikan isu strategis dalam KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu," sampai Nandar.
Lebih lanjut dijelaskannya, KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2024-2029 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di mana menyebutkan, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan," jelas Nandar.
Nandar menerangkan, bahwa tahapan kajian penyusunan KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu dilakukan untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan serta melakukan pengkajian pengaruh RPJMD Provinsi Brngkulu terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup.
"Pengkajian pengaruh RPJMD yang dilakukan melalui pendekatan strategis yaitu isu yang menjadi akar masalah, berdampak penting dan luas, aktual dan dirasakan masyarakat," pungkas Nandar.