Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa, Widya Timur, SH menyebutkan kliennya hanya menjalankan tugas.
BACA JUGA:Keberatan Bayar Kerugian Negara Rp271 Juta, Terdakwa Korupsi Setwan Seluma Minta Bebas
BACA JUGA:Bayi Ditemukan di Bulog Masih Dirawat Intensif di Rumah Sakit
"Menurut keterang klien saya mereka hanya menjalankan tugas dan menerima perintah," ungkap Widya.
Dengan demikian, bermodal fakta dalam sidang pembuktian, tim PH akan menyeret beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.
Sebab menurut Widya, ada yang janggal dalam perkara ini, bahwa jabatan terdakwa adalah bawahan bukan pimpinan.
"Fakta persidangan dan analisis perkara nyatakan bahwa klien kami adalah bawahan dan juga tidak mungkin bawahan berani bertindak sendiri pasti ada yang memberikan perintah," tegas Widya.
BACA JUGA:Kebakaran Bedengan 5 Pintu di Kandang Limun, Sempat Terdengar Ledakan 3 Kali
BACA JUGA:Tetangga Sebut Ada Pengaruh Judi, Hasil Otopsi Deki Belum Diketahui
Bahkan Widya menyoroti adanya proses hukum yang tebang pilih pada perkara ini.
"Ada tebang pilih pada kasus ini kenapa peluncur yang dijadikan lakon kenapa tidak dalang utama," terang Widya.
Ia melanjutkan, dalam perkara korupsi, perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama serta memperkaya diri.
"Bahkan kami bingung tindakan dengan bersama-sama memperkaya itu di mana, kan yang ditangkap dan jadi terdakwa cuman mereka," jelas Widya.
Berdasarkan hal tersebutlah Widya sampaikan bahwa akan menjadi pertimbangan hukum untuk putusan nantinya, siapa yang menjadi dalangnya pada kasus korupsi ini.
"Sekarang sedang kami pelajari kasus ini, yang jelas nama yang menjadi dalang akan kami beberkan di sidang nanti, silakan bersiap wahai para pemain di balik layar. Sejengkal pun kami tidak akan mundur Keadilan harus tetap tegak lurus " pungkas Widya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.