Alih Fungsi Hutan jadi Kebun Sawit Ilegal di Mukomuko, Picu Kerugian Negara Besar-besaran
HPT: Kawasan yang diduga masuk HPT Air Ipuh I beralih fungsi menjadi kebun sawit. Aksi perambahan hutan menjadi kebun sawit ini berpotensi merugikan Negara besar-besaran. --Firmansyah/RB
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pembukaan kawasan hutan negara menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko, memicu potensi kerugian Negara besar-besaran.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH.
Dia mengatakan Aparat penegak hukum (APH) harus mengusut bagaimana peristiwa pembukaan kawasan hutan secara illegal dan dilakukan terang-terangan bisa berlangsung aman.
Sehingga dapat diketahui nantinya ada tidak keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirumahkan, Honorer: Kami Tidak Siap Menganggur
Baik menerima gratifikasi, uang suap atau yang lainya, mengarah ke tindak pindana korupsi.
“Pertama adalah kasus ini harus diusut, karena tidak menutup kemungkinan aktivitas ilegal ini berjalan aman di Mukomuko karena ada keterlibatan pemangku kepentingan, yang mengarah ke tindakan korupsi,” kata Muslim.
Diterangkan Muslim, untuk perlindungan kawasan hutan, Negara telah menyiapkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan .
Dimana untuk memperkuatnya, di buat lagi UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ini sekaligus memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengurus kawasan hutan.
Maka dari itu pemerintah dengan segala kebijakannya mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menjaga hutan.
Bahkan UU Nomor 41 tahun 1999, di Pasal 50 juga sangat jelas menyampaikan larangan-larangan berkegiatan di dalam kawasan hutan.
Mulai dari membakar, menebang, dimana semua poinnya ada didalam UU tersebut.