“Untuk proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui mekanisme self assesment yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan melalui aplikasi Sistem Industri Industri Nasional (SIINas),” paparnya.
Menurut Budi, juga diperlukan pendampingan bagi industri kecil seperti sosialisasi dan forum koordinasi, workshop pendampingan pengajuan sertifikasi TKDN IK, maupun konsultansi secara intensif.
Melalui kegiatan pendampingan sertifikasi TKDN IK oleh BBSPJIKB Yogyakarta, ditargetkan 843 sertifikat TKDN IK dapat terbit pada tahun 2024.
“Kami optimistis, kerja sama berkelanjutan dengan berbagai daerah ini dapat mendorong industri kecil agar lebih mudah dalam memperkuat posisinya untuk turut serta dan menjadi prioritas untuk produknya dibeli," ungkap Budi.(rilis)