Selain itu, sambung Jaka, nilai valuasi potensi kerugian juga disebabkan penundaan pengangkatan tiga jabatan eselon III atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu tengah.
BACA JUGA:Dana BTT untuk Pembangunan Pasca Kebakaran SMKN 3 Kota Bengkulu, Gubernur: Itu Tidak Boleh
BACA JUGA:Insinerator Limbah Medis Bengkulu Dibangun Tahun Ini, Gunakan Skema Single Year
"Sementara untuk nilai valuasi kerugian masyarakat terhitung sejak tahun 2022 hinggaa 2024 yakni sebesar Rp 8,01 miliar," jelas Jaka.
Sebelumnya, anggota Ombudsman, Yaka Hendra Fatika saat membuka media briefing mengemukakan, Ombudsman Perwakilan Bengkulu dapat terus memperkuat sinergitas dengan insan pers.
"Mengingat antara Ombudsman dengaan insan pers memiliki gen yang hampir sama, yakni memiliki peran pengawasan eksternal.
Maka dari itu kita terus mendorong agar ORI di daerah dan insan pers dapat bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi," harap Yaka.
Lebih lanjut Yaka menyampaikan, gagasan pengawasan juga mesti diperbarui, karena hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat menjadi sumber atau literasi bagi masyarakat.
"Apalagi sekarang ini akibat pelayanan yang kurang baik, seperti halnya maladministrasi dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat baik secara materi ataupun unmateri. Sehingga dengan pengawasan, kerugian masyarakat bisa terselamatkan," tutup Yaka.
Di sisi lain, setelah dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi 25 Juni 2024 lalu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga membuka posko pengaduan serta ajak masyarakat untuk turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan yang masih berjalan.
Ajakan tersebut merujuk pada PPDB 2023 lalu, di mana masyarakat banyak yang mengeluhkan proses penerimaan dari jalur zonasi dan afirmasi.
Dan pada tahun ini, yakni untuk PPDB jalur prestasi juga didapati beberapa keluhan terkait lambatnya verifikasi yang dilakuakan pihak sekolah.
Diungkapkan, Asisten Pemeriksa yang juga penanggungjawab pengawasan PPDB Bengkulu, Hendra Irawan, untuk mengakomodir laporan dugaan kecurangan dalam PPDB pihak Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu akan membuka posko di Kantor Ombudsman di jalan Adam Malik KM 8 Kota Bengkulu.
“Sekarang kita sedang mengawasi agar pelaksanaan itu sesuai dengan Surat Edaran serta Permendikbud, sehingga kita mengevaluasi tahun lalu supaya hal-hal yang terkait administratif, masalah data kependudukan di sistem dan zonasi. Kita harapkan lebih ketat lagi verifikasinya,” ungkap Hendra.
Pengawasan dan didirikan pos pengaduan tersebut, bertujuan juga tentang adanya kemungkinan jual beli kursi atau adanya penambahan siswa di sekolah-sekolah tertentu setelah penutupan masa PPDB seperti laporan masyarakat tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi jika ada hal terkait PPDB silakan melapor ke Ombudsman, kita akan langsung tindaklanjuti sesuai dengan aduan masyarakat,” tegas Hendra.