KEPAHIANG, KORANRB.ID - Masih berlangsung hingga 4 Juli 2024 mendatang, verifikasi faktual (Verfak) yang sedang dilakukan KPU akan diawasi ketat Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Pengawasan khususnya tertuju pada sederet potensi pelanggaran yang bisa terjadi.
Selama Verfak calon independen Pilkada 2024, Setidaknya akan ada 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan.
Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung.
BACA JUGA:Beli HP dan Tablet di Arab Saudi, Jemaah Haji Harus Segera Urus IMEI, Ini Risikonya Jika Diabaikan
Lalu, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan hingga kepada pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Di sini, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.
Jika kemudian pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Hingga Minggu, 30 Juni 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni pihaknya masih terus fokus dalam hal pengawasan Verfak.
BACA JUGA:Kamu Sudah Tahu? Berikut 30 Arti Emoji WhatsApp
Disinggung mengenai mulai munculnya suara-suara protes warga, terkait pencatutan KTP pihaknya membuka ruang seluas mungkin dalam hal menerima pelaporan.
Namun sejauh ini diakui, laporan resmi belum diterima.
"Pelaksanaan Verfak calon independen ini jadi perhatian kita.
Akan kita awasi dengan ketat," kata Asuan.
BACA JUGA:Polsek SA Amankan Terduga Pelaku Penikaman Warem Seluma, Ini Identitasnya