Pasangan harus ikut sidang isbat dulu di Pengadilan Agama. Kalau sudah ikut sidang dan Pengadilan Agama (PA) mengeluarkan surat putusannya, maka silakan surat tersebut dibawa ke Kantor Kemenag Mukomuko melalui KUA untuk diterbitkan buku nikahnya,’’ terangnya.
Widodo juga menyampaikan untuk pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, calon pengantin (catin) wajib mengikuti bimbingan pranikah yang digelar oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko.
Bimbingan pranikah bagi catin untuk memastikan kesiapan mental ketika sudah sah sebagai pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Dengan harapan perceraian dalam rumah tangga pun dapat diantisipasi.
BACA JUGA:Wartawan Tewas Sekeluarga Usai Beritakan Judi, PWI Minta Panglima TNI dan Kapolri Turun Tangan
BACA JUGA:Tiba dengan Selamat, 172 Jemaah Haji Mukomuko Disambut Isak Tangis
Sebab, salah satu penyebab tingginya angka perceraian di Kabupaten Mukomuko karena banyak pasangan suami istri yang tidak mengikuti bimbingan pranikah.
Pasangan tersebut tidak mendapat kesiapan mental ketika sudah menjadi suami istri.
“Bimbingan itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan catin mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,” jelasnya.
Diakui Widodo, meski program bimbingan pranikah bagi calin pasangan suami istri sudah dijalankan sejak lama, namun tidak dapat dipungkiri seringkali catin di Mukomuko enggan mengikuti tahapan bimbingan pranikah.
Untuk bimbingan pranikah bagi pasangan calon suami istri, dilakukan langsung oleh Kepala KUA sebagai Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Karena hal tersebut memang menjadi kewajiban mereka memberikan bimbingan pranikah kepada catin.
“Proses bimbingan pranikah di BP4 KUA dilakukan dalam 2 tahapan. Tahap pranikah dan tahap pascaakad nikah yang mewajibkan catin mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA. Yaitu mendaftar, mengisi formulir dan melengkapi administrasi pelaksanaan pernikahan,’’ pungkasnya.