MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sekalipun baliho bakal calon (Bacalon) kepala daerah, baik itu Gubernur dan Bupati sudah bertebaran, dipastikan aman dari ketegori pelanggaran. Bawaslu menilai pemasangan baliho bakal calon kepala daerah tidak masuk kategori curi start jadwal kampanye.
Alasannya, foto siapapun itu yang terpasang di setiap sudut wilayah Kabupaten Mukomuko, belum tentu akan lolos menjadi calon kepala daerah. Masih ada tahapan yang harus dilakukan, diantaranya verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Petakan Potensi Rawan, Politik Identitas Tidak Dibenarkan
BACA JUGA:Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Nihil Laporan, Pantarlih Kesulitan Bertemu Pemilih
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, SH mengatakan pihaknya hanya mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan para calon yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sebelum mereka resmi menjadi calon, maka tidak ada pengawasan dari Bawaslu.
“Mengawasi tahapan Pilkada dan para calon yang sudah ditetapkan oleh KPU menjadi tugas kami. Kalau belum resmi menjadi calon maka tidak ada pengawasan dari Bawaslu,” tegasnya.
Sekalpun demikian, Teguh meminta para bakal calon kontetasi Pilkada Serentak 2024, dalam penempatan baliho ataupun alat peraga, tak mengganggu ketertiban umum. Apalagi keberadaan baliho sampai berpotensi membahayakan orang lain.
Jika didapati keberadaan baliho menggangu, maka menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk menertibkan.
BACA JUGA:Kesadaran ASN Mukomuko Bayar Zakat Disorot, Baznas Sebut Paling Rendah ASN Guru di Disdikbud
BACA JUGA:Coklit Pilkada Mukomuko Dimulai, Pemilih Bertambah, Total 1.538 Jiwa
“Ya kalau balihonya membahayakan, sudah seharusnya Pemkab Mukomuko melakukan penertiban. Pastinya belum jadi kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Dibagian lain Teguh menyampaikan kalau saat ini Bawaslu tengah mengawasi tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU. Salah satunya proses coklik yang sedang berlangsung saat ini.
Bawaslu menekankan kepada petugas Pantarlih jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya terdaftar, tapi tidak terdata sehingga tidak bisa memberi hak suaranya pada Pilkada mendatang.
Selain itu juga dalam validasi data calon pemilih oleh KPU, jangan lagi ada orang yang sudah meninggal lama, tetapi masih masuk daftar pemilih Pilkada.