"Kita berharap semua warga yang sudah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. Bila menemukan adanya kejanggalan dalam proses coklik, silakan lapor, maka kami akan siap melayani laporan tersebut,"katanya.
Lanjutnya, selain Coklit ini Bawaslu terus mengimbau dan mengawasi agar tidak ada proses mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) begitu juga Pemerintah desa (Pemdes).
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan adanya dugaan tersebut, namun jajaran Bawaslu dari desa, kecamatan hingga Kabupaten terus monitoring.
“Kita terus awasi jangan sampai adanya pemanfaatan jabatan, untuk mendukung bakal calon yang nantinya bisa berpengaruh negatif bagi kinerja ASN dan Pemdes. Biasanya, yang terjadi di kalangan ASN hingga Kades ini, terjadi politik terstruktur, sistematis dan masif (TMS) dalam mendukung bakal calon atau ataupun calon nantinya. Pengkondisian seperti ini tentunya dilarang oleh undang-undang ataupun peraturan pemerintah,” jelas Teguh.
BACA JUGA:Sempat Tertunda di 2023, BKD Mukomuko Pastikan Tahun Ini Lelang Randis
BACA JUGA:7 Tersangka Tipikor RSUD Belum Pelimpahan ke PN Bengkulu, Kasi Pidsus: Perampungan Berkas
Sedang pemetaaan wilayah rawan saat pelaksaan Pilkada setelah ditetapkan calon, masih terus dilakukan, yang bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya politik uang, isu SARA dan tindak pelanggaran lainnya sehingga dapat mengangu pesta demokrasi yang tengah berjalan di Mukomuko.
Tidak hanya itu Bawaslu Mukomuko juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pilkada ataupun Pilbup 2024 ini.
Jika ada masyarakat yang menumukan adanya pelanggara pada tahapan pilkada ataupun Pilbup 2024, silahkan melaporkan ke pihak Bawaslu.
“Kita juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam mengawasi tahapan pilkada ataupun Pilbup 2024, jika ada pelanggaran silahkan lapor ke pihak Bawaslu, tentu akan kami tindaklanjuti laporan tersebut,’’ ujarnya.
Bawaslu berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkada tahun ini dapat berjalan lancer. ‘’Mari bersama-sama kita awasi dan laporkan jika nanti terjadi kecurangan. Laporan bisa ke pengawas di tingkat desa, kecamatan, hingga langsung ke kantor Bawaslu Mukomuko,” demikian Wibowo.