BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lebong unit Tes kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 2 Juli 2024.
Agendanya adalah replik jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Nurul Azmi eks, Mantri BRI Kabupaten Lebong unit Tes.
Dalam replik tersebut, JPU tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka terhadap terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa menanggapi replik itu, tetap bersikukuh pada pleidoi yang telah diajukan.
BACA JUGA:Rp3,2 Miliar Untuk Rehab Masjid Agung Sultan Abdulah, Lelang Kegiatan Tuntas
"Hari ini kita bacakan Replik tertulis atas pleidoi yang telah di sampaikan beberapa waktu yang lalu, dimana PH memasukan pleidoi bahwa mereka minta bebas atas klien mereka, " terang JPU Jeni Sari, SH.
Dalam replik tersebut JPU menegaskan mengenai pasal yang digunakan dan pasal tersebut masih dengan pasal yang sama pada tuntutan sebelumnya, yakni 2 pasal untuk menjerat terdakwa.
JPU yakin kalau terdakwa sudah memenuhi unsur pada pasal tersebut.
"Kami tetap pada Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana," jelas Jeni.
BACA JUGA:Jaksa Pulbaket Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko Petinggi, Marketing dan Staf BPR Diperiksa
Menurut JPU bahwa pada pasal 3 itu menerangkan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri maupun orang lain, itu sudah terpenuhi. Sehingga jaksa tetap pada tuntutannya sebelumnya.
Unsur untuk memperkaya diri masih pada fakta yang ada.
Yaitu beberapa kepemilikan aset benda maupun tak benda terdakwa Nurul Azmi.
Aset terdakwa meliputi Pertasop, mobil Daihatsu dan juga rumah bedengan.
BACA JUGA: Alur dan Tanggul Pulau Baai jadi Mandatory Kemenhub RI