"Kami masih pada tuntutan kami bahwa terdawa memperkaya diri sesuai dengan fakta yang ada. Baik fisik maupun harta kekayaan," ungkap Jeni.
Selanjutnya juga jaksa mengungkapkan bahwa sebelum putusan yang akan dibacakan pada 9 Juli 2024 terdakwa Nurul Azmi belum pernah mencicil sepeserpun kerugian Negara yang ditemukan.
"Sidang selanjutnya 9 Juli 2024 dengan agenda putusan.
Dan kami sudah siap pada putusan, optimis bahwa terdakwa bersalah pada kasus ini," ungkap Jeni.
BACA JUGA:188 Kepala Desa di Bengkulu Utara Resmi Menjabat 8 Tahun, Langsung Dikukuh Bupati
Ditempat terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Hotma T Sihombing menyampaikan bahwa masih tetap pada pleidoi dan optimis bahwa pada putusan nantinya kliennya tidak akan dihukum.
Sebab pasal yang dituntut JPU dia nilai sangat tidak berdasar.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan jaksa mengenai pasal pada tuntutan tidak berdasar. Unsur memperkaya diri itu tidak terbukti," terang Hotma.
Jika melihat dari replik yang dibacakan oleh JPU bahwa mereka tidak melihat fakta yang ada.
BACA JUGA:PJ Walikota Bengkulu Lepas 73 ASN Masuk Masa Pensiun, 204 ASN Pemkot Bengkulu Pensiun 2024
Bahwa 3 calo yang sebelumnya mencarikan nasabah untuk Nurul Azmi seharunya diperiksa juga. Sebab mereka juga turut andil dalam pelaksanaan kasus KUR ini.
"Kemudian juga pada perkara ini ada orang yang tahu kejadiannya namun tidak diperiksa JPU.
Hanya memeriksa para nasabah.
Seharusnya memriksa juga calo yang mencarikan nasabah, agar bisa mendapatkan fakta baru," tutup Hotma.