Pemda Bengkulu Utara Surati Menpan-RB, Izin Lantik 7 Bidan Pendidik yang Sudah Lulus Tes PPPK

Kamis 04 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jika memang tidak bisa dilakukan pengangkatan langsung, maka Pemda Bengkulu Utara berharap adanya solusi agar bidan pendidik tersebut bisa tetap diangkat tanpa melalui tes ulang.

BACA JUGA:Gaji ke-13 564 PPPK Guru Cair, 899 Guru PPPK Dipastikan Tidak Dapat Gaji ke-13

BACA JUGA: Jabatan Kosong di Pemda Bengkulu Utara Bertambah 2, Begini Kata Sekda

“Harapan kita jika memang tidak diizinkan untuk dilakukan pengangkatan atau pelantikan, maka harus ada solusi yang tidak merugikan dan dapat memberikan hak bagi bidan yang sudah dinyatakan lulus tersebut sebagai PPPK,” pungkas Sekda.

Sekadar mengetahui, bidan pendidik ini terganjal pelantikannya lantaran disebut sebagai tenaga struktural sedangkan 500 lebih bidan pendidik di Indonesia yang belum dilantik tersebut terdaftar sebagai tenaga fungsional. 

Meskipun berstatus bidan pendidik, namun mereka mengantongi surat tanda registrasi (STR) sebagai dasar melakukan tindakan medis layaknya tenaga fungsional kesehatan. 

Ini yang menjadi syarat mengikuti tes PPPK yang sudah dinyatakan lengkap dan mereka berhak mengikuti tes. 

Namun pelantikan mereka terganjal terkait dengan status kependidikannya tersebut bahkan hingga kini belum tuntas. 

Kategori :