Terkait temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang ini, Sekda Kepahiang DR. Hartono sebelumnya berkeyakinan temuan BPK terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Kepahiang, kelar tahun ini. Dengan total temuan mencapai Rp21 miliar, progres pengembalian diklaim sudah diangka 60 persen.
Adapun nilai pengembalian yang sudah dilakukan, diperkirakan masih di kisaran Rp10 miliaran. "Pengembalian sesuai dengan dengan catatan BPK terus berproses," kata Sekda.
Lantas, bagaimana jika pejabat terkait tak memiliki uang cukup untuk melunasi TGR?
Mengacu pada peraturan BPK No 3 tahun 2007, pada pasal 33 telah dijelaskan apabila pejabat terkait tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan serendah-rendahnya sebesar 50 persen dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
Jika pejabat terkait memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan taspen
yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan Secara Tetap Oleh DKPP, Terbukti Asusila
BACA JUGA:TGR Miliaran Rupiah Harus Lekas Dikembalikan
Diketahui, temuan BPK TA 2023 terjadi hampir di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Seperti di Dinkes kepahiang, dengan item temuan belanja makan minum rapat dengan status laporan tidak senyatanya sebesar Rp122.178.500. Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa jumlah pembelian makanan dan miuman tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota pembelian.
Lalu, di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang. Di sini, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak Rp186.771.482 tercatat dengan kelebihan pembayaran dengan bahan cetak tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.