SELUMA, KORANRB.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mencatat ada 186 nasabah menunggak pembayaran kredit yang sudah disalurkan oleh BRI.
Adapun total tunggakan atau kredit macet mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala BRI Unit Pasar Tais, Amrul Efendi menyebutkan 186 nasabah tersebut berasal dari berbagai macam kalangan. Ada petani biasa, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga toke kelapa sawit.
Catatan tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari empat jenis program kredit yang dimiliki BRI. Yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman Komersil, Pinjaman BRIGuna (Untuk ASN), hingga pinjaman kemitraan.
BACA JUGA:Bapenda Seluma Sebar SPPT PBB 2024, Ini Target Tagihannya
BACA JUGA:Anggaran Sudah Tersedia, Ini Syarat Mencairkan Dana Desa Tahap II Seluma
Sejumlah 186 warga yang tercatat tersebut merupakan nasabah yang sudah tidak membayar lebih dari 4 bulan.
“Khusus untuk yang menunggak, dari total 4 program yang kita miliki, ada sekitar 186 nasabah yang tidak membayar tagihan hingga 4 bulan lamanya. Rata-rata dari kalangan pengusaha kelapa sawit dan pedagang,” ungkap Amrul.
Sedangkan total nasabah yang mengajukan pinjaman selama kurun waktu Januari hingga Juli 2024, Bank BRI Unit Pasar Tais mencatat 4.805 nasabah yang total pinjaman telah disalurkan mencapai Rp248 miliar.
Jika tidak kunjung ada kejelasan dari nasabah yang menuggak akan ada kosekuensi yang ditanggung.
BRI Unit Pasar Tais mengambil tindakan, memasang stiker pringatan dibangunan yang menjadi anggunan nasabah.
Ada sekitar 57 nasabah menunggak yang saat ini akan dipasang stiker di anggunannya. Biasanya hal ini dilakukan karena nasabah terindikasi wanprestasi dan cenderung tidak kooperatif.
BACA JUGA:BSI KCP Seluma Segera Pindah Lokasi, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Dorong Dimensi Pembangunan Bagi Negara Berkembang Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
“Tidak harus puluhan juta, 5 juta pun akan tetap kita pasang stiker peringatan. Biasanya pemasangan stiker dilakukan jika sudah diberikan surat peringatan (SP) ke II,” sebut Amrul.