KORANRB.ID - Pengelolaan sampah Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall sekarang tidak lagi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu,
sebab janji kerja sama untuk harga jasa tidak bisa dibayarkan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Drs. Riduan, SIP, M.Si.
Ia menerangkan bahwa kerja sama sudah ditarik sebab pengelola PTM dan Mega Mall keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Dan Pajak Daerah Terkait Kenaikan Retribusi Sampah.
BACA JUGA:Tapera Diprotes Lagi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Gelar Unjuk Rasa
BACA JUGA:Pengamanan Festival Tabut Dikawal 106 Personel, Posko Berdiri di 9 Titik Ini
"Mereka para pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yaitu Rp4,5 juta per bulan dan kita putus kerja sama silakan mereka kelola sendiri," ungkap Riduan.
Sehingga DLH Kota Bengkulu menarik petugas sampah dan tidak mengambil sampah lagi ke sana.
Akibat dari penarikan itu pihak Mega Mall ingin mengelola sendiri sampah yang dihasilkan Pasar Taradisional Modern dan Mega Mall.
“Mereka katakan, tidak sanggup lagi dan itu terlalu mahal maka mereka ingin mengelola sendiri,” ungkap Riduan.
BACA JUGA:Gantikan Kamaludin, Abai Nahkodai IKA UNPAD Bengkulu
BACA JUGA:PPDB Selesai, Ini 9 SMP Negeri di Kota Bengkulu Kekurangan Calon Siswa Baru
Ia menerangkan, hal tersebut diketahui sebab pihak pengelola PTM dan Mega Mall telah berkirim surat ke DLH Kota Bengkulu untuk mengelola atau mengangkut sendiri sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Air Sebakul.
“Memang sebelum pemutusan kerja sama itu mereka sudah menyurati kami dan ingin mengangkut sendri sampah ke pembuangan sampah Air Sebakul kelurahn Sukarami,” jelas Riduan.
Untuk surat tersebut, DLH Kota Bengkulu telah menyetujui sehingga pihak pengelola harus bertanggungjawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall.