Robby merasa heran, dengan kegiatan fisik yang tidak sesui dengan gambar dan terindikasi kekurangan volume. Kenapa bisa anggaran pekerjaan itu bisa dicairkan pihak Desa.
BACA JUGA: 6 Kelompok Peminjam Fiktif PNPM-MP, 11 Saksi Perkuat Dakwaan JPU
Apalagi, bukan Cuma satu dua kegiatan, melainkan kegiatan fisik yang berlangsung sejak 2017 hingga 2022.
“Yang kita aneh, kok bisa lolos pencairannya. Ini masalahnya kegiatan lima tahun, kalau kegiatan satu tahun masih oklah,” tuturnya.
Kamis itu, kata Robby baru beberapa kegiatan fisik yang dilakukan pengecekan.
Ke depan, tentu pengecekan kegiatan fisik di Desa Bungin akan terus dilakukan, hingga semua kegiatan itu bisa dilakukan pengecekan.
“Karena ini titiknya kegiatannya banyak, tentu kedepan akan kita lanjutkan lagi. Karena, kemarin kita itu belum selesai. Kalau tidak ada halangan Rabu depan kami akan turun lagi ke lapangan,” sampainya.
Untuk diketahui, sampai saat, pihak Kejari Lebong sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik dari pihak masyarakat, perangkat Desa, dan dari pihak ketiga yang menerima pekerjaan dari Desa Bungin.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sudah menjurus ke calon tersangka.
Pihaknya menargetkan, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Selain itu, untuk menghitung Keruguan Negara (KN) dalam kasus ini haru melibatkan auditor.
Sekedar mengulas, Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan dikeluarkan sejak 3 Mei 2024 lalu. Saat ini Pidsus Kejari Lebong sudah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi.
Kasus ini naik penyelidikan setelah pihak Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat atas dugaan Tipikor penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, setelah ditindak lanjuti ditemukan ada dugaan Kerugian Negara (KN) yang timbul dari penggunaan DD/ADD tersebut.
Sehingga, penyelidikan dilimpahkan ke Pidsus Kejari Lebong.