Untuk itu, kita minta kepada partai yang belum, segera mengajukan permohonan penyaluran dana ke Kesbangpol, dapat segera mengajukan,” sampainya.
BACA JUGA:Desa Talang Buai Tagih Jaringan Internet, Pemkab Mukomuko Janji Lagi
BACA JUGA:Tak Mau Terkena Hipertensi, Lakukan Ini Setiap Hari
Lanjutnya, tidak hanya kelengkapan syarat pemohonan pencairan yang dilakukan verifikasi oleh APIP Inspektorat Daerah. Namun juga SPJ penggunaan dana bantuan parpol yang di salurkan sebelumnya juga akan dicek terlebih dulu.
Hal ini dikarenakan Dana bantuan tersebut berasal dari APBD Mukomuko, maka dari itu masing-masing partai politik dimintai pertanggungjawabannya dalam penggunaannya, yang diperiksa secara terperinci.
“Tentunya jika Parpol belum juga mengajukan pencairan, akan berpengaruh pada serapan anggaran kita, yang tak kunjung dicairkan,” ujarnya.
Dana bantuan pemerintah kepada partai politik dapat digunakan untuk biaya operasional sekretariat partai dan pendidikan politik.
Dengan pembagian 40 persen dapat digunakan untuk operasional sekretariat dan 60 persen lagi untuk pendidikan politik.
“Biasanya Parpol ini paling mudah menggunakan anggaran di 40 persen, namun yang 60 persen tidak begitu banyak yang menjalani. Tentunya penggunaan anggaran harus sesuai atauran tersebut,” jelasnya.
Ali menjelaskan, untuk Kabupaten Mukomuko ada 11 Parpol yang menerima dana Banpol yaitu, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura.
Dalam proses pencairan dana Banpol ini, Parpol wajib membuat usulan permohonan pencairan terlebih dulu, termasuk melampirkan laporan penggunaan dana Banpol ditahun sebelumnya.
“Membuat usulan pencairan dana Banpol merupakan tahapan yang harus dijalan kan Parpol, namun hingga saat ini 11 Parpol penerima Banpol belum seluruhnya mengajukan usulan,” sampainya.
Ali juga menyampaikan sebelumnya terkait usulan kenaikan dana Banpol memang pernah diusulkan di tahun lalu yang sempat dikabarkan sudah disetujui pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Setelah 11 Parpol meminta kenaikan besaran dana Banpol yang awanya Rp5.495 ribu persuara, dinaikan menjadi Rp11 ribu persuara, tampaknya belum terealisasi.
Sebab usulan yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tersebut hanya bisa disetujui menjadi Rp 5.505 tidak diangka Rp 11 ribu.
Sementara hibah bantuan keuangan Parpol ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko, jadi tentu akan berpatokan pada kemampuan daerah.