Pencairan Banpol untuk 11 Parpol di Mukomuko Terhambat, Ini Penyebabnya

Selasa 09 Jul 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Hingga kemarin, 8 Juli 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko belum menyalurkan pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024.

Karena masih menunggu permohonan pencairan dari 11 Partai Politik (Parpol) yang berhak menerima dana Banpol tersebut, dengan total Rp550 juta yang bersumber dari APBD Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko Ali Mucshin S.Pd, M.AP. 

Ia menyebutkan, baru ada 6 Parpol yang mengajukan permohonan pencairan dana Banpol, sehingga masih menyisakan 5 Parpol lagi yang belum mengajukan. 

BACA JUGA:Mundur dari Jabatan Karena Sakit, Kadis Dinsos Tunggu Jawaban Pejabat Pembina Kepegawaian

BACA JUGA:4 Kelompok Tani Mukomuko Penerima Bantuan Program Replanting Memasuki Masa Tanam

Tentunya pencairan baru dapat diproses setelah usulan sudah masuk semua.

“Kini baru 6 Parpol yang mengusulkan, masih menyisakan 5 Parpol lagi. Usulan belum kita proses karena merupakan satu kesatuan,” terangnya.

Ali menambahkan, penyaluran dana bantuan Parpol yang memiliki keterwakilan di lembaga DPRD Mukomuko ini direncanakan serentak dalam proses pencairannya. 

Sehingga lebih mempermudah tahapan proses verifikasi berkas dan lainnya. 

BACA JUGA:Soroti Penggunaan Anggaran Pembangun JUT Rp500 Juta, Kejari Mukomuko Panggil Pemdes Suka Pindah, Libatkan APIP

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Desk, Siap Sanksi ASN dan Kades Tak Netral Pilkada

Maka dari itu karena angaran Banpol telah tersedia dan dapat diproses, diingatkan pengurus Parpol yang belum mengajukan persyaratan penyaluran dana, dapat sesegera mungkin mengajukan ke Kesbangpol Mukomuko.

“Dalam tahapan pencairan, akan dilakukan verifikasi berkas oleh APIP Inspektorat Daerah. Yang dilanjutkan penerbitan SK penyaluran dana.

Proses ini akan lebih mudah dilakukan jika dilakukan serentak sehingga tidak berulang.

Kategori :