KORANRB.ID - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Putri Hijau Bengkulu Utara berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan di klinik kecantikan Putri Hijau Bengkulu Utara.
Tersangkanya RA (24) warga Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau yang ditangkap Polisi Minggu, 7 Juli 2024 pukul 23.00 WIB lalu.
Tersangka ini beraksi dengan mencuri dua unit Hp jenis Iphone dan Oppo milik Tari Ochtavia (22) pegawai klinik tersebut yang tengah tertidur.
Pencurian ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Minggu 7 Juli 2024 dinihari saat korban tengah tertidur di kamar perawat jaga klinik tersebut.
BACA JUGA:Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya
BACA JUGA:Setelah Coret 12.920 Penerima Bantuan Sosial, Dinsos Bengkulu Utara Buka Pengaduan Penerima Bansos
Kasus ini bisa terungkap dengan mudah bukan tanpa alasan, aksi tersangka ini ternyata terekam CCTv klinik tanpa disadari oleh pelaku.
Dari rekaman CCTv yang didapatkan Polisi, nampak tersangka masuk ke dalam klinik dengan cara merangkak dan masuk ke tempat penerimaan pasien klinik.
Saat itu, tersangka mengambil Hp Iphone milik korban di meja pendaftaran pasien.
Selanjutnya tersangka masuk ke kamar tidur perawat dan menggasak Hp Oppo yang berada di atas kepala korban yang tengah tidur.
BACA JUGA:Jabatan 8 Tahun, Kades di Bengkulu Utara Diminta Tuntaskan Masalah Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Satu Lagi Warga Bengkulu Utara Meninggal di Malaysia, Ini Langkah Pemda Bengkulu Utara
Kejadian ini baru diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB saat mengetahui dua Hp miliknya sudah hilang dan menghubungi operator CCTv untuk melihat rekaman CCTv.
Setelah memastikan jika ia menjadi korban pencurian, korban bersama rekannya lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau AKP. Didik Mujianto, SH menerangkan jika setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan penyidikan.