BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang perdana perkara asusila dengan terdakwa seorang kakek berusia 70 tahun berinisial FA warga Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, Selasa 9 Juli 2024.
Sidang digelar secara tertutup sebab korban merupakan anak bawah umur, yang baru berusia 3 tahun. Korban merupakan cucu dari terdakwa FA.
Terlihat beberapa keluarga korban dan sekaligus keluarga terdakwa datang memantau sidang perdana tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ibu tua korban, berharap sang kakek dihukum seberat-beratnya. Serta meminta hakim bersikap adil.
BACA JUGA:Dilaporkan Menganiaya Wanita, Pemuda Asal Talo Dibekuk Polisi
"Saya sebagai ibunya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, itu saja.
Kemudian hakim harus adil dengan anak di bawah umur, karena mereka dilindungi undang-undang," ungkapnya.
Kemudian perbuatan FA terhadap korban yang masih berumur 3 tahun belum bisa diterima keluarga korban. Baik itu dari keluarga ibu korban maupun keluarga dekat lainnya.
Korban yang masih berumur 3 tahun ini masih trauma. Saat ini orangtua korban masih berusaha untuk memulihkan psikologis korban.
BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II
"Anak saya masih trauma, untuk itu usaha darai kami sekeluarga bagaimana mengembalikan psikis anak yang sudah trauma akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa FA," imbuhnya.
Ibu korban juga menyampaikan dia tidak akan pernah memaafkan perbuatan mertuanya itu.
“Kami sekelurga tidak akan perna memafkan perbuatan ayah mertua saya.
Akibat perbuatan itu anak saya meringkuk ketakutan pada saat persidangan berlangsung,” jelasnya.
BACA JUGA:Berkeliaran di Atap Rumah! Berikut 4 Fakta Unik Ular Cecak