Sedangkan pedagang PTM dan Megamall, mengelola sendiri sampahnya, punya tempat sendiri di dalam dan buang sendiri ke TPA Air Sebakul, Kelurahan Sukarami.
BACA JUGA:Kolam Retensi Pengendali Banjir Masuk Tahap Pembebasan Lahan, BWS: Target 2025 Mulai Dibangun
BACA JUGA:13 SMP Negeri di Kota Bengkulu Kekurangan Peserta Didik
“Yang pasti orang sekitar yang melakukan itu,” jelas Zulkifli.
Sekadar mengulas, pengelolaan sampah PTM dan Mega Mall sekarang tidak lagi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, sebab janji kerja sama untuk harga jasa tidak bisa dibayarkan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Drs. Riduan, SIP, M.Si. Ia menerangkan bahwa kerja sama sudah ditarik sebab pengelola PTM dan Mega Mall keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Dan Pajak Daerah Terkait Kenaikan Retribusi Sampah.
"Mereka para pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yaitu Rp4,5 juta per bulan dan kita putus kerja sama silakan mereka kelola sendiri," ungkap Riduan.
Sehingga DLH Kota Bengkulu menarik petugas sampah dan tidak mengambil sampah lagi ke sana.
Akibat dari penarikan itu pihak Mega Mall ingin mengelola sendiri sampah yang dihasilkan Pasar Taradisional Modern dan Mega Mall.
“Mereka katakan, tidak sanggup lagi dan itu terlalu mahal maka mereka ingin mengelola sendiri,” ungkap Riduan.
Ia menerangkan, hal tersebut diketahui sebab pihak pengelola PTM dan Mega Mall telah berkirim surat ke DLH Kota Bengkulu untuk mengelola atau mengangkut sendiri sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Air Sebakul.
“Memang sebelum pemutusan kerja sama itu mereka sudah menyurati kami dan ingin mengangkut sendri sampah ke pembuangan sampah Air Sebakul kelurahn Sukarami,” jelas Riduan.
Untuk surat tersebut, DLH Kota Bengkulu telah menyetujui sehingga pihak pengelola harus bertanggungjawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall.
“Ketika surat tersebut dilayangkan dan langsung kami respon dengan jawaban iya dan kami tidak lagi mengambil sampah di sana artinya,” ungkap Riduan.
Oleh karena itu, Riduan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang diberikan akan berdampak juga pada pelayanan.
“Untuk pihak lain kita himbau untuk tertib bayar retribusi sampah sebab itu juga berpengaru pada pelayanan,” ungkap Riduan.