Diketahui, pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, untuk biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan, yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika diatas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
“Untuk sitem pembayaran dan nominal hitungan kita merujuk pada perda yang ada,” tutup Riduan.
Kategori :