KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sesuai dengan tahapan, masa perbaikan penyerahan dukungan Verifikasi faktual (Verfak) terhadap bakal pasangan calon independen Riri Damayanti - Ujang Irmansyah telah dimulai per 13 Juli 2024.
Sesuai hasil pleno KPU, jumlah dukungan perbaikan yang mesti dipenuhi Riri - Ujang sebagai bakal calon pasangan independen di Pilkada Kepahiang 2024 adalah, sebanyak 938 lembar.
Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menyampaikan, masa perbaikan penyerahan dukungan perbaikan adalah hingga 17 Juli 2024.
Masa penyerahan dukungan perbaikan ini, merupakan jalan terakhir bagi pasangan Riri - Ujang untuk maju ke Pilkada 2024.
BACA JUGA:19 Juli, Pisah Sambut Kapolres Kaur
Jika tetap tak terpenuhi, maka sesuai ketentuan pasangan akan dieliminir sebagai pasangan calon di Pilkada 2024.
"Tak ada toleransi lagi dalam masa perbaikan Verfak ini," ujar Anthaka.
Nantinya, usai penyerahan perbaikan dukungan maka KPU kembali akan melakukan verifikasi administrasi mulai 18 - 28 Juli 2024.
Dari sini, Verfak kedua akan kembali dilakukan mulai 31 Juli - 10 Agustus 2024.
BACA JUGA:Isunya Gerindra dan Demokrat Usung Rosjonsyah Maju Pilgub Bengkulu
Hasil Verfak kedua ini akan menjadi penentu pasangan calon akan lolos atau tidak sebagai calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang 2024.
Seorang calon independen di Pilkada Kabupaten Kepahiang, setidaknya mesti wajib memiliki dukungan minimal sebanyak 11.214 lembar KTP.
Sebelumnya, pada pleno Verfak kesatu pasangan Riri Damayanti - Ujang Irmansyah hanya mencatatkan 10.745 KTP dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sebanyak 779 KTP dukuangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA:Kemenperin Siapkan IKM Pangan Naik Kelas, Terbuka Peluang Masuk Pasar Ekspor