KORANRB.ID – Kendali Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 diatur terdakwa mantan kepala Ahmad Soepriadi.
Pasalnya, terdakwa mengatur sejak pencairan hingga pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOS tahun tersebut.
Terungkap juga dalam rangkaian sidang pembuktian perkara ini, ada modus siswa fiktif di SMK IT Al-Malik.
Bahkan pengadaan komputer dan laptop dari BOS digelembungkan atau mark up harganya.
Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 15 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Solihin SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana SMK IT Al-Malik.
“Dua saksi dari Guru SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan, satu saksi Bendahara BOS tahun 2021 dan juga pihak Toko Komputer tempat terdakwa berbelanja,” jelas Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH kepada RB, Senin, 15 Juli 2024.
Dua saksi Guru yakni Jeni Rahmayanti dan Rizky Dwi Tama dicecar pertanyaan dalam persidangan.
BACA JUGA:Viral Penculikan Anak di Tengah Padang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum
Terungkap dari dua saksi, sebenarnya jumlah siswa SMK IT Al-Malik ada 30 untuk 3 kelas dari kelas 10 hingga kelas 12.
“Selaku wali kelas saksi menyampaikan bahwa jumlah siswa sebenarnya tidak lebih dari 30 siswa total keseluruhan kelas X-XII,” terang Hendra.
Dilanjutkan Hendra, ada dugaan modus siswa fiktif, hal tersebut terungkap dari absen wali kelas yang dipalsukan.