Kendali BOS SMK IT Al-Malik Diatur Eks Kepala, Siswa Fiktif hingga Mark Up Harga Terungkap

Senin 15 Jul 2024 - 23:10 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Saat dilihat pada bukti yang diberikan JPU dan saksi menegaskan bahwa tidak pernah menandatangani absen dengan jumlah siswa berlebihan mereka hanya menanda tangani jumlah siswa yang sebenarnya.

BACA JUGA: 3 Saksi Bakal Beberkan Perbuatan Terdakwa, Perkara Korupsi BOS SMK IT Al-Malik

BACA JUGA: Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Polisi, Ungkap Pelaku Pencurian Uang Toke Sawit Rp250 Juta Bengkulu Utara

“Untuk absensi wali kelas atas nama saksi bukan saksi yang membuat dan tanda tangan saksi dalam absensi sebagai wali kelas dipalsukan,” jelas Hendra.

Berlanjut pada kesaksian Bendahara BOS SMK IT Al-Malik tahun 2021 yakni Meri Mirnawati. Ia menerangkan bahwa benar saksi diajak terdakwa untuk pencairan dan saksi juga tahu akan melakukan pencairan.

Namun setelah BOS cair, yang mengelola itu adalah terdakwa dan juga segala bentuk SPJ dibuat oleh terdakwa sendiri.

“Saksi ditunjuk tedakwa sebagi Bendahara BOS dan benar saksi ada menemani terdakwa melakukan pencairan BOS, tapi seluruh dana tersbut disimpan dan dikelola oleh terdakwa dan SPJ penggunaan BOS 2021 bukan dibuat oleh saksi,” terang Hendra.

Belum usai, fakta-fakta kembali menguat dari keterangan saksi pemilik Toko Finto Komputer, Finto Danur.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa pernah membeli 13 unit komputer dan laptop bekas, namun harga terlampir dalam kuitansi sudah di mark up sesuai permintaan terdakwa.

“Saksi mengungkapakan bahwa terdakwa memang membeli komputer dan laptop namun untuk harga di kuitansi sudah d ubah oleh terdakwa,” jelas Hendra.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengungkapakan bahwa keterangan saksi memberatkan terdakwa, namun mereka lebih memilih untuk tidak berkomentar yang jelas PH akan mengikuti alur perkara ini.

“Kita mengikuti alur ini terlalu dini untuk menggapai yang jelas seperti yang di dengan pada ruang sidang tadi keterang saksi memberatkan terdakwa,” tutup Deden. 

Kategori :