Tersangka Penyalahguna Narkoba di Bengkulu Didominasi Umur 30 Tahun, Ini Rinciannya dari 281 Tersangka

TERSANGKA: Para tersangka kembali ke ruang tahanan Polda Bengkulu usai rilis operasi Antik Nala 2024 di Ditresnarkoba Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Tersangka penyalahguna narkoba di Provinsi Bengkulu 2024 ini menyasar umur 15 sampai dengan 30 tahun.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil operasi penangkapan yang dilakukan Polisi sejak Januari hingga Juli 2024.

Di mana hingga pertengahan tahun ini, terdapat 221 kasus melibatkan 281 tersangka penyalagunaan narkoba yang berhasil terungkap.

“Pada pengungkapan kasus dari Januari hingga Juli terdapat 221 kasus narkoba dan di dominasi dengan tersangka umur 30 tahunan,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK.

Dijelaskan Tonny, bahwa total kasus dan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari personel seluruh subdit yang ada di Ditresnarkoba Polda Bengkulu beserta Polres jajaran dalam kurun waktu dari Januari hingga Juli awal.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Deki Keluar, Ditemukan Ada Luka, Wakapolresta: Penyelidikan Belum Mengerucut, Belum Ada Tsk

BACA JUGA:Viral Penculikan Anak di Tengah Padang, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Melihat dari data rentang umur para tersangka yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba meliputi.

Untuk umur 15 tahun terdapat 1 tersangka hasil pengungkapan Polres Rejang lebong.

Kemudian rentang umur 16 tahun hingga 18 tahun berjumlah 10 tersangka. Masing-masing hasil tangkapan dari Polres Seluma 1 tersangka, Polres Lebong 1 tersangka, Polres Kepahiang 3 tersangka, Polres Rejang Lebong 2 tersangka dan Polresta Bengkulu 3 tersangka.

Selanjutnya pada umur 19 hingga 24 tahun terdapat 70 tersangka dengan rincian tangkapan Ditresnarkoba 18 tersangka, Polresta Bengkulu 14 tersangka, Polres Bengkulu Utara 5 tersangka, Polres Mukomuko 2 tersangka, Polres Rejang Lebong 4 tersangka, Polres Kepahiang 11 tersangka, Polres Lebong 4 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 1 tersangka, Polres Seluma  2 tersangka, Polres Kaur 3 tersangka dan Polres Bengkulu tengah 6 tersangka. 

BACA JUGA:Kakek Terdakwa Asusila Cucu di Bengkulu Belum Akui Perbuatannya, Begini Kata Penasehat Hukum

BACA JUGA: 3 Saksi Bakal Beberkan Perbuatan Terdakwa, Perkara Korupsi BOS SMK IT Al-Malik

Kemudian untuk tersangka umur 25 tahun hingga 29 tahun terdapat 69 tersangka dengan rincian Ditresnarkoba 25 tersangka, Polresta Bengkulu 4 tersangka, Polres Bengkulu Utara 4 tersangka, Polres Mukomuko 4 tersangka, Polres Rejang Lebong 17 tersangka, Polres Kepahiang 6 tersangka, Polres Lebong 2 tersangka, Polres Bengkulu Selatan 1 tersangka, Polres Seluma  2 Ttersangka, Polres Kaur 1 tersangka dan Polres Bengkulu Tengah 3 tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan