KORANRB.ID – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara kemarin, 17 Julu 2024 menandatangani Memorandum Of Uinderstanding dengan Pemda Bengkulu Utara.
MoU ini ditandatangani oleh Sekda Fitriansyah, S.STP, M.Si dengan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmu,r Pengeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, MH.
MoU yang ditandatangani ini terkait dengan pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan negeri Arga Makmur khusus untuk perkara Perdata.
Sekda Fitriansyah menerangkan hal ini sangat penting dan membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:Samsat Bengkulu Utara Bebaskan Rp341 Juta Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Dispendikbud Turunkan Tim Cek Sekolah Dasar dan SMP di Bengkulu Utara, Ini yang Dilakukan
Terutama dalam perkara perdata yang terkait dengan hak-hak materi masyarakat.
“Ini merupakan terobosan dari PN Arga Makmur yang memang sangat kita dukung karena mempermudah masyarakat dalam rangka mendapatkan keputusan hukum atas perkara perdata yang dialaminya,” terangnya.
Ia menerangakn jika Bengkulu Utara memiliki wilayah yang terluas di Provinsi Bengkulu.
Sehingga dengan program ini maka Pemda dan Pengadilan Negeri Arga Makmur akan saling bahu-membahu menjalankan program sesuai dengan MoU tersebut.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Arga Makmur Teken MoU dengan Koran Harian Rakyat Bengkulu
BACA JUGA:Awasi Penyaluran Beras SPHP, Harga Terjangkau Petani Tetap Diuntungkan
“Sehingga masyarakat dimudahkan, tidak perlu datang ke pengadilan dan sifatnya pengadilan menjemput bola,” teranngya.
Kerjasama yang dilakukan Pemda Bengkulu Utara tersebut dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan sidang di luar pengadilan tersebut.
“Program ini sangat mempermudah akses masyarakat, maka sangat kita dukung,” pungkas Sekda.