Pemda Bengkulu Utara dan PN Arma Teken MoU, Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Rabu 17 Jul 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu, Ketua PN Arga Makmur, Pangeran Hotma menuturkan dengan adanya MoU ini maka akan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perdata di wilayah Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Rapat Internal Bahas PT Agricinal, Ini Pesan Bupati Mian

BACA JUGA:Jaga Kelestarian Pulau, Masyarakat Enggano Bersihkan Pantai

Kerjasama dengan Pemda Bengkulu Utara juga sangat penting dalam rangka memfasilitasi sidang perdata di lokasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat. 

“Masyarakat akan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas haknya, kita nantinya akan memilah kasus-kasus yang bisa dilakukan sidang diluar gedung pengadilan,” pungkas Ketua Pengadilan.

Kategori :