Kantor Pertanahan Seluma Mulai Terapkan Sertifikat Elektronik, Pengurusan Lebih Mudah dan Cepat

Rabu 17 Jul 2024 - 22:46 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

SELUMA, KORANRB.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma mulai mengimplementasikan atau menerapkan penggunaan sertifikat tanah elektronik. Hal ini dibenarkan, S.SiT, MH, C.Med.

Tidak hanya memudahkan masyarakat, namun adanya sertifikat elektronik dapat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam menyelesaikan aset daerah yang belum bersertifikat.

Keuntungan dari sertifikat elektronik ini, dapat menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ke depannya untuk pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat diakses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan.

“Terhitung mulai 1 Juni 2024 memang sudah kita terapkan, adanya sertifikat elektronik. Tentunya memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sertifikat fisik yang rawan hilang atau rusak,” jelas Mursidno.

BACA JUGA:Awasi Masa Perbaikan Dukungan Calon Independen Pilkada Kepahiang

BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah dari Festival Tabut Capai Rp21,1 Juta

Penerbitan sertifikat elektronik juga diberikan oleh Kantah Seluma bagi warga yang mendaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari 1.426 pemberkasan bidang tanah yang diproses, sudah ada 602 bidang yang terbit sertifikat biasa.

Sedangkan untuk yang terbit sertifikat elektronik sebanyak 21 bidang. Sertifikat elektronik diberikan jika prosesnya dilakukan di atas tanggal 1 Juni 2024.

“Jadi saat ini ada 602 bidang yang punya sertifikat, dan 21 bidang sertifikat elektronik. Mulai 1 Juni bagi yang memproses penerbitan sertifikat akan mendapatkan sertifikat elektronik,” ungkap Mursidno.

Hingga Juli 2024, Kantah Kabupaten Seluma mengklaim capaian pemberkasan pada program PTSL telah berjalan atau terealisasi lebih dari 90 persen.

Dari 1.600 bidang tanah yang ditargetkan terdaftar dan disertifikatkan, sudah ada 1.426 bidang tanah yang sudah didaftarkan.

Ditargetkan seluruh pemberkasan program ini akan rampung pada Agustus 2024. 

BACA JUGA:Direktur PT Agra Sawitindo Tak Hadir, Pemkab Bengkulu Tengah Tunda Mediasi

Kategori :