Kepala BKD Sebut Uang Pajak Randis Sudah Cair Mei, Tak Ada Alasan Camat Seluma Tak Bayar Pajak

Jumat 19 Jul 2024 - 22:39 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

“Operasi Patuh Nala kita gelar selama 14 hari, bagi ada yang melanggar maka akan kita berikan tilang, tak ada pengecualian. Sekalipun kendaraan dinas bila kedapatan tak lengkap, tak membayar pajak ya kita tilang. Kecuali pelanggaran ringan, cukup kita beri imbauan,” ujar Gema Pipi Arizon.

Adapun 10 sasaran prioritas pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Nala, adalah sebagai berikut. Menggunakan Hp saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt  dan helm SNI.

Juga penindakan terhadap pengemudi yang berkendara dalam kondisi pengaruh alcohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) dan kendaraan menggunakan sirine dan strobe yang bukan peruntukkannya.

“Yang kita prioritaskan 10 pelanggaran. Jika dilakukan tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Terutama saat menggunakan Hp saat berkendara,” ujar Gema.

BACA JUGA:Belum Bayar Pajak, Mobnas Camat Ditilang, Camat Seluma Akui Tidak Ada Uang

BACA JUGA:Update Kebakaran di Seluma, Isi Rumah Ludes, Kerugian Capai Rp 200 juta

Untuk lokasi razia diakuinya berlangsung berpindah-pindah, yakni di sejumlah titik vital yang banyak dilalui pengendara. Terutama depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Semidang Alas Maras.

Razia ini juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat mengenai aturan lalu lintas, serta mencegah terjadinya lakalantas, dan tindak pidana curanmor.

“Kita harapkan kepatuhan masyarakat mengenai aturan lalu lintas, serta mencegah terjadinya laka lantas,” tutup Kasat Lantas.

Kategori :