Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

Jumat 19 Jul 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Pada persidangan dijelaskan juga yang bisa melakukan penilangan hanya komandan regu atau yang sudah PPNS,” ungkap Dede.

BACA JUGA:Kermin Ajukan Kasasi Putusan Banding 15 Tahun

BACA JUGA:Hari Ketiga Ops Patuh Nala di Kaur, 77 Pengendara Terjaring Razia

Menurut yang diungkapkan kliennya bahwa dia tidak mengetahui pristiwa pengambilan uang pengurusan KIR, sistem kupon yang melibatakan warung Neneg serta warung Riko di dekat unit penimbangan.

“Menurut klien kita, KIR itu diurus gratis dan itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 1 tahun 2022,” terang Dede.

Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Firman Riza, Jafni Parma, SH mengatakan bahwa memang kliennya merupakan komandan regu (danru) yang saat peristiwa OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) terjadi, sedang bertugas piket menjaga jembatan timbang bersama terdakwa Wahyu dan Hengky.

Ia membantah pernyataan dalam berita sebelumnya bahwa terdakwa Wahyu sebagai pengawas lalu lintas. 

Melainkan kata Jafni tugas terdakwa Wahyu adalah petugas timbang, sementara terdakwa Hangky benar adalah pengatur lalu lintas.

“Kami keberatan terhadap pernyataan beberapa pihak yang menyatakan bahwa klien kami atas nama Firman, hanya pihak yang berwenang dalam melakukan penilangan maupun memeriksa kendaraan yang melintas di jembatan timbang PUT,” sampai Jafni Parma, SH.

Menurut Jafni tidak benar jika terdakwa Wahyu tidak memiliki peran dalam peristiwa OTT. 

“Dapat kami sampaikan, awal mula yang tertangkap oleh petugas dari Tipikor Polda Bengkulu dalam OTT tersebut adalah saudara Wahyu,” terang Jafni.

Bahkan Jafni menyebut uang yang diamankan Polisi dari tangan terdakwa Wahyu, merupakan uang titipan untuk pengurusan KIR.

“Kebetulan klien kami Firman, serta terdakwa Hengky juga berada di lokasi menjalankan tugas piket,” terang Jafni.

Lanjut Jafni persoalan menilang berdasarkan fakta-fakta persidangan anggota yang ada dalam wilayah kerja UPPKB PUT, berwewenang untuk melaksanakan itu setiap jadwal piket dan itu tidak hanya dilakukan oleh danru saja.

“Pada kesaksian saksi, bahwa untuk menilang dan memeriksa KIR bisa dilakukan oleh petugas piket tergantung individu dan tidak selalu danru yang melakukan kegiatan tersebut,” pungkas Jafni.

Sekadar mengulas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan tujuh saksi yang melihat transaksi pungli yang melibatkan tiga terdakwa perkara ini.

Kategori :