Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

Jumat 19 Jul 2024 - 23:21 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 saksi yang melihat transaksi pungli tersebut.

Sidang tersebut di laksanakan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, diketuai hakim ketua Paisol SH. MH.

JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH mengatakan jaksa menghadirkan 7 saksi.

Terdiri dari empat komandan regu (Danru) dengan shift berbeda, dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu.

Kemudian Kepala Kantor UPPKB, pegawai Tata Usaha Penimbangan.

“Kita hadirkan 7 saski untuk memperkuat dakwaan kita,” terang Syaiful.

Kemudian dijelaskan Syaiful bahwa pada keterangan saksi, menyebut mereka melihat terdakwa menerima uang dari para sopir.

“Mereka melakukan pungutan liar menggunakan banyak motif. Seperti motif membayar langsung dan saksi yang dari kepala kantor juga melihat itu,” jelas Syaiful.

Ia melanjutkan bahwa terdakwa juga menggunakan motif kupon. Di mana motif ini bekerja sama dengan warung yang berada di dekat Kantor UPPKB Padang Ulak Tanding.

“Selain memberi langsung, para terdakwa melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pihak warung makan di dekat kantor. Di mana para terdakwa menitipkan kupon pada pedagang. Lalu pedagang memberikan pada sopir sehingga sopir bisa lewat meski tidak memiliki surat-surat. Untuk mendapatkan kupon tersebut para sopir harus membayarkan sejumlah uang,” terang Syaiful.

Berdasarkan beberapa keterangan tersebut JPU mengungkapkan sangat memperkuat dakwaan jaksa.

Nantinya untuk lebih memperkuat dakwaan Jaksa akan menghadirkan saksi lainnya yang mengetahui.

“Pada persidangan Rabu mendatang kita akan hadirkan saksi lagi yang tentunya memperkuat dakwaan,” jelas Syaiful.

Sementara itu saat hakim menanyakan pada tiga terdakwa yakni Wahyu Hidayat, Hengky Andriyo Paska dan Firman Riza, mereka membenarkan semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :