LEBONG, KORANRB.ID – Masih persoalan sertifikat tanah, membuat rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melelang Mess yang ada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat menjadi terhambat.
Karena, 4 sertifikat atas tanah tempat Mess Pemkab Lebong itu berdiri, dinyatakan hilang sejak beberapa waktu lalu.
Sehingga, Pemkab Lebong harus mengurus kembali sertifikat tanah Mess Pemkab Lebong yang berada di Kota Bandung itu.
Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, MM menjelaskan, saat ini penerbitan ulang sertifikat tanah Mess Pemkab Lebong di Bandung sedang diproses oleh Notaris yang ada di Bandung.
BACA JUGA: 100 Pelanggar Terkena Tilang ETLE di Lebong, Mayoritas Remaja Berbonceng Tiga
“Sampai sejauh ini masih tahap koordinasi antara notaris dan pihak keluarga pemilik tanah tersebut,” kata Riswan, Minggu, 21 Juli 2024.
Lanjut Riswan, lelang Mess Pemkab Lebong di Bandung belum bisa dilaksanakan, sebelum sertifikat tanah itu diterbitkan ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung.
Setelah sertifikat itu terbit ulang, barulah Pemkab Lebong bisa melakukan balik nama sertifikat tersebut, setelah baru masuk ke proses lelang.
“Untuk target lelang, itu kalau proses ini sudah selesai (Penerbitan sertifikat baru, red), sayarat itu harus dipenuhi terlebih dahulu.
BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Pungli PTM Berlanjut, 4 Saksi Diperiksa
Seandainya syaratnya sudah terpenuhi, maka akan kita proses,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, BKD Lebong sudah mendatangi BPN Bandung untuk menanyakan kejelasan sertifikat tanah tersebut.
Namun, BPN Bandung belum bisa menerbitkan sertifikat sebelum ada surat keterangan hilang dari kepolisian.
Saat ini, surat keterangan hilang dari kepolisian.
Sudah keluar dan sudah diserahkan kepada BPN Bandung.