BACA JUGA:Penyebab Kematian Tragis Ibu dan Anak di Desa Talang Tige Belum Terungkap
Diberitakan sebelumnya, Mengingat sejumlah persyaratan administrasi yang belum lengkap serta harus dilakukannya kajian untuk penilaian harga yang teknisnya harus melibatkan pihak ketiga.
Dalam hal ini Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) setempat yang harus sesuai dengan lokasi aset yang hendak dilelang.
Termasuk penggunaan jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk pelaksanaan lelangnya.
Sedangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, kegiatan lelang Mess Pemkab Lebong di Kabupaten Bandung itu hanya dianggarkan Rp100 jutaan saja.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp320 Juta Perkara BOS SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Akan Dirinci Ahli
Anggaran itu sudah termasuk seluruh item kegiatan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga proses lelang.
Diyakini dengan anggaran yang disiapkan itu tidak akan cukup membiayai seluruh item kegiatan lelang.
Namun untuk kekurangan anggarannya akan diusulkan Bidang Aset dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2024.
Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Randis Tanggung Jawab OPD
Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (nilai jual objek pajak, red) serta kondisi asetnya.
Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 penjualan Mess Pemkab Lebong di Bandung itu ditarget tembus Rp18 miliar.
Namun dalam prakteknya diharapkan bisa melampaui dari nilai yang telah ditargetkan.
Soalnya target PAD tahun 2024 ini mengalami kenaikan hingga 60 persen dari target tahun 2023.