LEBONG, KORANRB.ID – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Republik Indonesia, Siruaya Utamawan, SE menegaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan Masyarakat yang sudah mati wajib diberikan layanan kesehatan.
“Untuk BPJS Cabang Curup, kami minta untuk merespon itu. Semua orang yang berobat di Rumah Sakit atau yang membutuhkan layanan inap agar bisa dilayani. Kalau masalah administrasi silakan belakangan saja,” tegas Siruaya Utamawan saat melakukan supervisi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lebong, Kamis, 25 Juli 2024.
Disamping itu, Siruaya Utamawan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat jika kepesertaan BPJS Kesehatannya mati agar segera diurus.
Pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah mati harus dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak kepesertaan BPJS Kesehatan mati.
“Sebab kalau lewat dari 3 x 24 jam maka tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.
BACA JUGA:Peta Dukungan Parpol untuk Pilkada Bengkulu Tengah, 2 Paslon Klaim dapat “Perahu” PAN
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Lepas 20 Peserta Program Ausbildung Jerman
Ia juga meminta agar layanan di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) bisa langsung terhubung dengan layanan BPJS Kesehatan.
Sehingga saat masyarakat mengurus administarasi di Dinsos maupun di Dinkes juga bisa sekaligus mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Saat warga datang ke konter Dinkes atau Dinsos, bisa cuma berjarak beberapa meter saja,” katanya.
Terlepas dari semua itu, Siruaya Utamawan sangat mengapreasiasi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, terutama terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat.
Hal ini terbukti sudah 75 persen dari seluruh penduduk yang ada di Kabupaten Lebong sudah aktif BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:5 Daerah dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia
BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Kolagen, Serta Sumber yang Ekonomis
“Tetapi, ada yang perlu ditingkatkan. Kalau sudah 75 persen artinya ada 25 persen yang belum aktif. Saya minta kepada Pak Wabup, hal ini harus dicarikan solusi,” harapnya.