Kemudian diketahui bahwa terdakwa Ruli ini pada saat kejadian menjabat sebagai Kasi Tenaga Kerja.
Akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar dan sejauh ini para terdakwa belum ada upaya pengembalian kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:Bobol Konter di Jalan WR Soepratman, Maling Gasak 21 Unit Handpone
BACA JUGA:Saksi Kembalikan Sejumlah Uang, PH Terdakwa Pungli Jembatan Timbang Merasa Janggal
"Sejauh ini baik terdakwa lalu dan termasuk yang ini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Harys.
Diberitakan sebelumnya, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan karena dinilai terlibat dalam kasus ini.
RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sudah diputuskan 6 tahun penjara.
RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.
RO diduga memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.
Tak tanggung-tanggung, RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans lebih kurang di 15 cek.
RO juga mendapatkan bagian kucuran dari dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi tersebut. Informasinya, RO akan mengembalikan kerugian negara (KN).
Untuk diketahui, RO merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.
Namun dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka saat ini statusnya diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, surat pemberhentian sementara RO sudah selesai diproses.
Saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara, RO hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.