KORANRB.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp 10 miliar.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Sebelumnya, batas maksimum pinjaman fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.
BACA JUGA: Harga Sembako Turun, Selisih Rp8 Ribu hingga Rp20 Ribu di Pasar Panorama
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Beri Bantuan Makanan Tambahan Bergizi
“Kenaikan batas pinjaman ini merupakan kabar gembira bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia,” ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.
Entjik menjelaskan bahwa kenaikan batas pendanaan produktif ini akan memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Entjik.
AFPI juga mengapresiasi OJK yang telah mempertimbangkan profil risiko yang berbeda antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.
BACA JUGA:Pulau Enggano Miliki Potensi Pertanian Cabai Kualitas Terbaik
BACA JUGA:Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Untuk Peningkatan Daya Saing
“Pinjaman produktif memiliki jaminan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna. Oleh karena itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan kelonggaran batas maksimum pinjaman untuk sektor ini,” kata Entjik.
AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.
Sejak berdiri hingga April 2024, industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp 913 triliun dengan pertumbuhan yang berfluktuasi.