KORANRB.ID – Jelang agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, kerugian negara Rp320 juta pada perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 yang menyeret terdakwa mantan Kepala Ahmad Soepriadi belum pulih.
Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH bahwa untuk pengembalian kerugian negara, terdakwa belum mencicil sama sekali.
“Sama sekali belum mencicil kerugian negara,” ungkap Hendra pada RB, 27 Juli 2024.
“Dari penetapan tersangka pada Desember 2023 lalu dan hingga masa persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Juli 2024 belum ada iktikad baik dari Ahmad Sopriadi,” jelas Hendra.
BACA JUGA:Lengan Kanan Robek 12 Jahitan, Wartawan Ini Lapor Polisi
Diketahui sebelumnnya Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa Ahmad sopriadi berupa tanah dengan luas 1,2 hektar.
“Sebelumnnya aset terdakwa sudah kita sita dengan bekal surat peyitaan denganNomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 kemdian di perkuat dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN,” jelas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, kendali BOS SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan tahun 2021-2022 diatur terdakwa mantan kepala Ahmad Soepriadi.
Pasalnya, terdakwa mengatur sejak pencairan hingga pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOS tahun tersebut.
BACA JUGA: Polisi Buru 1 DPO Pemb*n*h 2 Pemuda Gelumbang Bengkulu Selatan
Terungkap juga dalam rangkaian sidang pembuktian perkara ini, ada modus siswa fiktif di SMK IT Al-Malik.
Bahkan pengadaan komputer dan laptop dari BOS digelembungkan atau mark up harganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana SMK IT Al-Malik.